Cara Pengisian PTK Dengan Tugas Tambahan
Contoh Kasus: Guru dengan Tugas Tambahan Kepala Sekolah dengan jumlah jam mengajar 18 jam dan tugas jam mengajar sebagai Guru Pendidikan Kewarganegaraan di kelas 4, 5, dan Kelas 6 dengan jumlah jam masing-masing 2 jam per minggu sehingga jumlah total = 6 jam ditambah tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 18 jam menjadi 24 jam mengajar. Penjelasannya sebagai berikut:
Pada "Formulir PTK" Guru yang bersangkutan pada jabatan diisi sebagai "Kepala Sekolah" Pada "Tugas Tambahan" didisi Kepala Sekolah dengan jumlah jam 18 jam perminggu.
Pada Kolom "Riwayat Terdaftar" Guru yang bersangkutan diisi sebagai "Kepala Sekolah dan Guru"
Pada Kolom "Rombongan Belajar" Guru yang bersangkutan diisi pada Kelas 4, 5, dan Kelas 6 sebagai PTK Sebagai Guru PKn Dengan jumlah jam masing-masing 2 jam per minggu.